TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA DESA

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :


Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) mempunyai kewenangan:

SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;

b. Menyusun rancangan regulasi desa;

c. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;

d. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

e. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;

f. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;

g. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;

h. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

i. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

a.  Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

b.  Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.   Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 

SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:

 

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:

 

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

 

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:

 

Selain itu, dalam pengelolaan Keuangan Desa, Kaur keuangan mempunyai Tugas antara lain:

URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:

 

 

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut: